Artikel_DRLs dalam Perspektif Islam


DRLs (Daytime Running Lights) dalam Perspektif Islam
Oleh: An Maharani Bluepen


Peraturan lalu lintas saat ini semakin ketat seiring dengan jumlah kecelakaan yang semakin meningkat. Jumlah kecelakaan lalu-lintas tahun 2011 sebanyak 4.744 kecelakaan  dibandingkan jumlah kecelakaan pada operasi ketupat tahun 2010 sebanyak 3.633 kecelakaan (http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2011/09/19/buruknya-manajemen-kecelakaan-lalu-lintas/) . Pasal 107 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa (1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu, (2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari (http://bantuanhukum.or.id/index.php/id/dokumentasi/makalah/227-implementasi-undang-undang-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan-raya-). Adapun, ayat kedua pada pasal tersebut  mengundang kontroversi di kalangan masyarakat.

Pengalaman berharga saya alami saat bulan Oktober silam. Saya ditilang aparat karena lupa menyalakan lampu utama pada saat pagi hari. Saat itu saya beranjak untuk pergi ke acara job fair. Tak disangka saat berangkat, saya lupa menyalakan kembali lampu utama. Para polisi-pun menyengir kepada saya dan memberhentikan saya di tepi jalan kantor polisi daerah Gombel Semarang atas. Alhasil, saya pasrah mendapatkan surat tilang berwarna merah dengan penilangan surat izin mengemudi. Saya dipanggil untuk sidang di kantor kepolisian Kecamatan Ngaliyan dalam dua pekan ke depan. 

Berhubung saya memiliki tetangga yang berprofesi sebagai hakim yang berhubungan dengan penilangan, proses pengembalian SIM saya berlangsung cepat. Saya tak perlu mengantri lama dalam proses eksekusi. Seharusnya hal ini tidak boleh saya lakukan. Tapi, bagaimana lagi, saya tidak mau berkompromi dengan proses sidang berbelit. Kepada sang hakim, saya diwajibkan membayar denda sebanyak 25 ribu. Jumlah yang tidak sedikit jika dikalkulasi beberapa pelanggar yang ditilang. Coba aja, deh, jika tiap hari ada pelanggar yang berjumlah 100, maka jumlah uang pelanggaran-pun tak tanggung sekitar 2.500.000/ hari. Dikalkulasikan berapa jumlah total tiap bulannya. Lalu dikemanakan uang pelanggaran itu? Apakah benar-benar murni masuk ke kas negara seluruhnya? Pengetahuan saya tentang tilang-menilang masih terasa sempit. Saya-pun berdiskusi dengan beberapa kawan dan orang tua yang mencermati hukum penilangan di Indonesia.

Lantas, apa sih manfaat dari kebijakan DRL? Bagaimana perspektif Islam mengenai kebijakan ini? Yap. Setiap kebijakan kerap mengundang kontroversi. Apalagi, jika kebijakan itu belum terasa dianggap adil oleh sebagian kalangan. Saya memandang heran dengan kebijakan DRL ini. Sepanjang hari baik pagi, siang, atau malam, pengendara sepeda motor harus menyalakan  lampu utama. Kalau waktu malam sih bisa diterima dan dilogika. Namun jika sepanjang hari? Pertanyaan selanjutnya, mengapa hanya diberlakukan oleh pengendara sepeda motor saja? Terasa ada arus diskriminasi di sini. 

Semula kebijakan ini hanya bersifat sosialisasi kemudian berganti haluan menjadi peraturan tetap bagi pengendara sepeda motor. 
Dr. Ferry Hadary, M. Eng, dosen di Jurusan Teknik Elektro, Universitas Tanjungpura menerangkan hubungan ilmiah antara kebijakan DRLs (Daytime Running Lights) dan penurunan angka kecelakaan lalu lintas. Menurut beliau, mata sebagai sinyal umpan balik menjadi sensor penghindar kecelakaan. Dengan adanya bantuan cahaya sepeda motor, maka mata sebagai sensor akan cepat merangsang interpretasi pengemudi terhadap suatu benda sehingga mempercepat waktu untuk bereaksi. Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuktikan bahwa dengan adanya penerapan aturan DRLs tersebut mampu menekan angkat kecelakaan hingga lebih dari 20 persen hanya dalam jangka waktu dua bulan. Di Surabaya, pada tahun 2005, program ini berhasil mencatat penurunan angka kecelakaan sepeda motor hingga 50 persen. Sedangkan di negara lain, seperti Malaysia, Thailand bahkan Amerika dan Eropa, kecelakaan dapat dikurangi hingga mencapai 30 persen. Tulisan beliau dapat dibaca lewat link ini (http://www.untan.ac.id/?p=314).

Namun, sebagai umat muslim, kita perlu menyadari tentang makna kehadiran cahaya di muka bumi. “Dan kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami Hapuskan tanda malam dan Kami Jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari Karunia dari Tuhan-mu, supaya kamu mengetahui bilangan-bilangan tahun dan perhitungan. Dan segala sesuatu telah Kami Terangkan dengan jelas (QS 17:12). Maka, nikmat Tuhan kamu manakah yang engkau dustakan? (QS 55:55)”

Kedua ayat tersebut sudah cukup jelas untuk menyadarkan kita tentang pengaturan kehadiran cahaya di muka bumi. Dalam ayat lain pun menjelaskan, “Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Engkau memasukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam (QS 3:27).” 

Kehadiran kebijakan DRLs pun perlu dicermati lagi. Jika maksud/ tujuan dari kebijakan DRLs itu untuk menekan jumlah kecelakaan, maka tengoklah lagi faktor-faktor penyebab lain yang dapat mempengaruhinya. Misalnya, konsentrasi pengemudi, kelalaian pengemudi, kondisi jalan, manajemen kecelakaan lalu lintas, dsb. Menurut saya, rangsangan tiap individu terhadap kehadiran sinar lampu-pun berbeda. Ada yang langsung terkejut atau bersikap biasa. Hal ini menimbulkan reaksi tersendiri untuk waspada dari kecelakaan. Selain itu, apakah penggunaan lampu motor pada siang hari merupakan unsur dari penghematan energi? Di sisi lain, kita pun perlu menghormati akan adanya sumber energi utama dari cahaya matahari yang berderang di siang hari. Bukankah itu sudah cukup untuk membuktikan cahaya matahari sebagai petunjuk jalan bagi pengendara untuk mengemudi? Konsentrasi pengemudi-pun akan meningkat jika ia terus mengingat kekuasaan-Nya tanpa batas, tanpa membuat kebijakan yang mengingkari nikmat-Nya. Semakin kita mensyukuri nikmat-Nya, maka Sang Pengatur Kehidupan akan menyinari dan menambah nikmat kita.

Setiap kebijakan yang positif pasti menghasilkan output yang positif pula dan sebaliknya. Bagaimana pendapat pembaca mengenai kebijakan DRLs ini? Ditunggu feedbacknya, yaa..^^
Arigato gozaimasu..
13 Januari 2012/ 19 Safar 1433H


Read Users' Comments (0)

0 Response to "Artikel_DRLs dalam Perspektif Islam"

Posting Komentar

Thanks for reading
^________^

 
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver